BUOL-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR)Kabupaten Buol Sulawesi Tengah Menggelar Kick Off Meeting & Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang +RDTR) Perkotaan Paleleh Senin 11 Agustus 2024 bertempat di Aula lantai I2 Kantor Bupati Buol.
Kecamatan Paleleh, menjadi lokasi digelarnya Konsultasi Publik (KP) I untuk Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Acara ini bertujuan menampung aspirasi masyarakat, menyepakati isu kewilayahan, dan isu pembangunan berkelanjutan bersama para pemangku kepentingan.
Dalam acara tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Buol dan Tim Tenaga Ahli memaparkan tahapan penyusunan RDTR dan KLHS. Konsultasi publik ini melibatkan, 6 Orang Akademisi dari Universitas Tadulako(UNTAD) dan Masyarakat, dengan hasil yang akan dituangkan dalam Berita Acara.
Baca juga:
BWI Serahkan 3.900 Sertifikat Tanah Wakaf
|
Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Paleleh ini bertujuan mewujudkan dokumen RDTR yang sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 dan 14 Tahun 2021. Dokumen tersebut akan menjadi acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian ruang, termasuk pemberian izin.
Acara ini dihadiri oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Buol Dadang Hanggi SH, Kepala Dinas PUPR Buol, Kepala Bappeda Kabupaten Buol, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Buol, Camat Paleleh, Para Kepala Bidang, serta tenaga Ahli, para kepala desa sekecamatan Paleleh, dan kepala BPD,
Dengan adanya RDTR, proses perijinan akan lebih mudah. Pemerintah Daerah yang sudah memiliki RDTR hanya memerlukan konfirmasi untuk proses KKPR, sementara yang belum harus melalui persetujuan.***